oleh : H. Moh. Ichsan, BA, Sekretaris YASMABA Jember
I.
Pendahuluan
1.1 Umum
Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember adalah
suatu masjid jami’ yang terletak di jantung kota Jember, terdiri dari 2 (dua)
bangunan masjid, yang dipisahkan oleh jalan protokol jurusan
Jember-Surabaya.
Bangunan Masjid Lama dibangun sejak zaman kolonial Belanda yang
dahulu di sebelah selatan jalan raya protokol Jember-Surabaya, di atas sebidang
tanah Eigendom verpoding No. 981 tanggal 19 Desember
1894, seluas 2.760 meter persegi. Tidak diketahui siapa yang membangun masjid
ini dan kapan mulai dibangun pertama kali. Hanya ada catatan bahwa masjid ini
pernah mengalami renovasi pada tahun 1939 (sebelum Perang Dunia II).
Sedangkan bangunan Masjid yang baru dibangun dan
diresmikan pada tanggal ………. oleh Menteri Dalam Negeri
RI. Bangunan yang baru ini terletak di atas tanah wakaf seluas 9.600 meter
persegi, meliputi 7 (tujuh) buah kopel dalam bentuk bundar.
1.2 Kota Jember Tempo Dulu
Kota Jember dalam dekade tahun 1970
merupakan kota Kawedanan Jember sekaligus merupakan Kota Kabupaten Jember.
Kantor Kawedanan Jember pada waktu itu terletak di lokasi Masjid Al Baitul
Amien (sekarang), terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
One.
Kecamatan Jember kota meliputi 11 desa, yaitu
: (1) Jember
Lor, (2) Jember kidul, (3) Kaliwates, (4) Gebang, (5) Kebon Agung, (6)
Karangpring, (7) Banjaesengon, (8)
Patrang, (9) Jomerto, (10) Slawu, dan (11) Klungkung. Dari uraian tersebut
jelaslah bahwa sekalipun namanya cukup dikenal dengan nama Jember Kota, akan
tetapi ternyata masih mewilayahi daerah pegunungan dan hutan rimba.
Two.
Kecamatan Arjasa meliputi 15 desa, yaitu : (1)
Arjasa, (2) Patemon, (3) Bintoro, (4) Baratan, (5)
Kemuninglor, (6) Darsono, (7) Kamal, (8) Candijati, (9) Jelbug, (10) Biting, (11) Panduman, (12)
Sucopangepok, (13) Sukojember, (14) Sugerkidul, dan (15) Sukorejo.
Three.
Kecamatan Wirolegi terdiri dari 12 desa, yaitu :
(1) Wirolegi, (2) Kranjingan, (3) Wirowongso, (4) Tegalbesar, (5)
Kebonsari, (6) Sumbersari, (7) Tegalgede, (8) Sumberpinang, (9) Kertosari, (10) Pakusari, (11) Antirogo,
dan (12) Bedadung.
Ada 3 (tiga) desa yang menjadi sentral kota Jember, yaitu : desa
Jember Lor, desa Sumbersari dan desa
Kaliwates.
Telah menjadi kebijaksanaan
Pemerintah Hindia Belanda, bahwa di sentral kota Kabupaten diletakkan simbol
kekuasaan Pemerintah Belanda berupa alun-alun, yang di sekitarnya dibangun
Kantor dan Pendopo Bupati, Masjid dan Penjara. Termasuk juga Jember, di mana di
sebelah selatan alun-alun terletak Kantor dan Pendopo Bupati Jember, di sebelah
barat alun-alun terletak bangunan Masjid Jami’ Jember dan di sebelah utara alun
alun terletak Rumah Penjara.
II. Gagasan Membangun Masjid
Sejalan dengan perkembangan
masyarakat kota Jember, maka Masjid Jami’ Kota Jember tidak mampu lagi menampung jamaah jum’atnya. Bupati
Jember (waktu itu dijabat oleh Letkol
Abd. Hadi), hampir setiap Jum’ah menjadi peserta
shalat yang berada di bawah pohon asam
di timur jalan Kartini (barat alun-alun).
Hal ini menyebabkan munculnya pemikiran
tentang perlunya memperluas masjid dan
beliau yakin bahwa perluasan masjid tersebut akan dapat terlaksana apabila
memperoleh dukungan dari masyarakat Jember, utamanya yang berkepentingan dengan pembangunan masjid ini. Gagasan
memperbaiki masjid tersebut beliau ungkapkan dalam suatu Khutbah Iedul Adlha
tahun 1972, di mana beliau menguraikan betapa pentingnya menggalang persatuan
dan kesatuan, antara unsur Pemerintah dan Ulama. Dengan tanpa ragu beliau menguraikan
Hadits Nabi Muhamad Saw : “SHINFANI MINAN NAS, IDZA SHOLUHA SHOLUHAN NAS,
WAIDZA FASADA FASADAN NAS, Al ULAMA WAL UMARO (Hadits Riwayat Buchori dan
Muslim). Artinya : “ada dua golongan dari manusia, bila kedua golongan ini
baik, maka menjadi baiklah manusia seluruhnyaa dan bila kedua golongan ini
rusak, maka menjadi rusaklah seluruh manusia. Kedua golongan itu adalah Ulama
dan Umaro (pemimpin pemerintahan)”. Sesudah itu, Bupati Abd. Hadi (alm)
mengundang beberapa Kiyai untuk diajak musyawarah dengan mengutarakan
pemikirannya tentang Masjid Jami’ Jember sebagai berikut :
1. Masjid Jami’ Jember sudah waktunya
dipugar dan diperluas, karena sudah tidak mampu lagi menampung jamaahnya.
Setiap sholat Jum’at sudah meluber ke jalan.
2. Dana pembangunan secara gotong
royong dari masyarakat, karena Pemerintah Daerah Jember tidak mempunyai cukup
dana untuk memugar masjid.
3. Kalau
antara para Ulama dan masyarakat dapat bekerja sama, bergotong royong, insya
Allah dana itu akan dapat terkumpul
cukup banyak, misalnya diambilkan dari
zakat atau shodaqah dari padi, di mana Jember mempunyai 80.000 HA sawah yang
ditanami padi, dan tiap hektarnya waktu itu dapat menghasilkan lebih kurang 5 -
6 ton gabah, itupun satu tahun dapat dua
kali panen.
III. Konsolidasi
Pada tanggal 13 Juli 1972 Bupati Jember,
Letkol Abd. Hadi mengundang beberapa Kiyai dan takoh masyarakat untuk diajak
musyawarah tentang apakah Masjid Jami’
Jember itu sudah waktunya dipugar atau belum ? Ternyata, jawaban para
Kiyai persis sama dengan gagasan Bupati tersebut di atas yang disampaikan
secara tertulis pada tanggal 17 Agustus 1972, yang ditandatangani antara lain
oleh KH. Umar (alm), Sumberberingin, KH. Dhofir (alm), KH. Danial Adimenggala
(alm), KH. Abdullah Yaqin Mlokorejo (alm).
Di samping disampaikannnya gagasan
pembangunan Masjid Jami Jember kepada para Kiyai dan Ulama di Jember, hal
tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kabupaten Jember beserta segenap staf
Pemda Kabupaten Jember dan memperoleh persetujuan dan dukungan dari semua
fihak, bahkan direstui oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Gubernur
Kepala Daerah Jatim, utamanya tentang rencana pengerahan dana dari masyarakat
luas di Jember, untuk membangun masjid ini.
Dengan persetujuan para Ulama, DPRD Jember serta
restu dari Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Oktober 1972, restu Menteri Agama RI
tanggal 19 Oktober 1972 dan Gubernur
Kepala Daerah Jatim tanggal 23 Oktober 1972, maka disusunlah Panitia Pusat
Pembangunan Masjid Jami’ Jember yang dituangkan dalam Surat Keputusan
Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Kabupaten Jember No. Sek./III/40/1972 tanggal 25 Oktober 1972, bertepatan
dengan Peringatan Nuzulul Qur’an tahun 1972 sebagai berikut :
A. Penasehat Umum :
1.
Kol
Moedjali, Dan Brigif 9 di Jember
2.
Let Kol
Inf. Moch Masdoeki, Dandim 0824 Jember
3.
Drs Amiyarsono, Letkol Pol, Danres 1033 Jember
4.
R.
Sukarmadi SH, Kepala Kejaksaan Negeri Jember
5.
Iswo SH, Kepala Pengadilan Negeri Jember
6.
Mayor
Sunetro Iroe, Ketua DPRD Kabupaten Jember
7.
Muchith
Muzadi BA, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
8.
Sudono
Hadiwinoto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember
9.
H. Moch
Husein Dipotruno, Bupati TB di Jember
B. Penasehat Agama :
1.
KH Achmad
Siddik, Pengasuh Pesantren ASTRA di Jember
2.
H. Habib
Sholih bin Muchsin, Al Hamid Tanggul
3.
KH Dhofir,
pengasuh Pesantren Al Fatah Jember
4.
KH Danial
Adimenggala, alim ulama di Jember
5.
Lettu
Kamsi Wijaya, Ka Roh Islam di Kodim 0824
Jember
6.
KH Oemar,
pengasuh Pesantren Sumber beringin Sukowono
7.
KH
Abdullah Yaqin, pengasuh Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo
8.
KH
Djauhari Zawawi, pengasuh Pesantren Assuniah Kencong
9.
KH Chotib,
pengasuh Pesantren Curahkates Mangli
10. KH Yasin, alim ulama di Wirolegi Jember
Ketua Umum : Letkol Abd. Hadi, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Jember
Ketua Harian : H. Achmad Mulyadi Balya, Sekwilda Kabupaten
Jember
Sekretaris :
1. Moch. Ichsan BA, Kepala Bagian Humas
Pemda Jember
2.
Masyhuri Thohir, Kepala Bagian Hukum Pemda Jember
Staf Sekretariat : 1. Koekoeh Zainal Hidayat, Kabag Kepegawaian
Pemda Jember
2.
Handanu Hendro, Kepala Bappeda Pemda Jember
3.
H. Moh. Idoar, Staf Bappeda Jember
4.
Moh. Sitrak, Staf Bagian Inkap Pemda Jember
5.
Oesman Ali, Staf Bagian Hukum Pamda Jember
6.
Agoes Subandi, Staf Khusus Pemda Jember
7.
Moch Djufri, Staf Bagian Ekonomi Pemda Jember
8.
Moch Nafi’, Pengawas Umum Pelita Pemda Jember
9. Kandam,
Staf Bagian Personalia Pemda Jember
10.
Bambang Setiawan, Staf Bagian Humas Pemda Jember
11.
Sahri, Staf Bagian Humas Pemda Jember
12.
M. Hanafi, Staf Bagian Personalia Pemda Jember
Ketua Pro off : H.A.
Mulyadi Balya, Sekwilda Pemda Jember
Anggota Pro off : 1. Dadug Susilo, Kabag Tehnik DPUD Kabupaten
Jember
2.
Suyapto, Staf Sekretariat Pemda Jember
Bendahara : 1. Sahib Wirarsa SE, Pemimpin Bank Bumi Daya
Jember
2.
Soewarso, Kabag Keuangan Pemda Jember
3.
Djayusman, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia
Komisi Keuangan : 1. Kol. Moedjali. Dan Brigif IX di Jember
2.
Mayoor Soenatro Iroe, Ketua DPRD Kab Jember
3.
Letkol Pol Drs Amiyarsono, Kapolres 1033 Jember
4.
Drs Soebarkah, Kepala Dinas Pengawas Keuangan Pemda Jember
5. R.
Soekarmadi, Kepala Kejaksaaan Negeri Jember
6.
Soekirman,
Kepala Subditsus Kabupaten Jember
Komisi Tehnik : 1. Santosa, Kepala DPUD Kabupaten Jember
2.
Yaying K. Keser A.I.A., Jakarta
3.
Ir, Harwiyono, Surabaya
4.
Ir Budiyono, Kepala DPU Daerah Besuki
5.
Soewarso, Kepala Bina Marga/ Ciptakarya
6.
Moch Fakoh, Wakil Kepala DPUD Kab Jember
Seksi Dana / Usaha : 1. Mayoor Moch Syari’in Jemeber, selaku Ketua
2.
Mayoor Usman Mulyadi, Kas Dim 0824 Jember
3.
Mayoor Pol Totok Mudjarto, Kas Komres Pol 1033
4.
S. Harsono, Kabag Ekonomi Pemda Jember
5.
Sutopo W, Kepala Diperta Kabupaten Jember
6.
Sri Suprapto, Dirut PTP 26 Jember
7.
Soemadi,
Dirut PTP 27 Jember
8.
Moh.
Asy’ari, Kep Rayom IV PTP 23 Jember
9.
Sudjarwo,
Kepala KPDN Besuki di Jember
10. R.
Iskandar, SH, Jaksa di Jember
11. Abd. Rouf, Pengawas Umum Pelita di Jember
12. Lettu Swasonohadi, Kabag Khusus Pemda Jember
Seksi Penerangan : 1.
KH Sodiq Machmud, SH, Ketua Ta’mir Masjid
Jami’ Jember
2.
Faruq Muhammad, BA, Perwakilan DEPAG Jember
3.
Jaelani, Kepala Inspeksi Penerangan Agama Jember
4.
Suyono, Kepala Japen Kabupaten Jember
5.
Sudibyo, Kepala Studio RRI/TV Jember
6.
K. Danial Adimenggolo, GUPPI Jember
7.
Umar BSA, Ketua PWI Kom Jember
8.
Moh Ichsan, BA, Kabag Humas Pemkab Jember
Seksi Umum : 1. Letkol Machfudi, Dan Dodikif 6 di Jember
2.
Letkol Sutarjo, SH, Rektor UNEJ
3.
Mayoor Karsid Dan Yon 509 di Jember
4.
Mayoor M. Tardjie, Dan Ron Armed 8/76 Jember
5.
Dr. Sunarjo, Ketua PMI Cabang Jember
6.
Dr.
Ibrahim Nasution,m Dokter Dikes Kabupaten Jember
7.
Dr. Umi
Djauhari Sunarto, Dokter Dinkes Kabupaten Jember
8.
Dulkalip, SE, Pemimpin BI di Jember
9.
R. Koesnadi, Pemimpim BNI 1946 di Jember
10. M. Siregar, Pemimpin Bank Exim di Jember
11. R. Busono, Kabag INKAP Kabupaten Jember
12. HA Marzuki, Kabag Inkap Kabupaten Jember
13. Abdullah Azhar Kep Inspeksi Pendidikan Agama
Mengingat pengumpulan dana pembangunan Masjid Jami’ tersebut akan
melibatkan seluruh penduduk di Kabupaten
Jember, maka Kepanitiaan Pembangunan diteruskan sampai di tingkat Kecamatan dan
desa. Di tiap desa, membuat Putusan Desa melalui Rembug Desa, tentang
kesepakatan membantu Pembangunan Masjid Jam’ Jember, berupa gabah 1 (satu)
kwintal per hektar pada dua musim panennya
IV. Sosialisasi Pembangunan
Masjid Jami’ Jember
Pada kesempatan pameran pembangunan dalam rangka Peringatan HUT
Kemerdekaan RI ke-27 tanggal 17 Agustus 1972, gagasan pembangunan Masjid Jami’
Jember ini di expose oleh panitia,
sekaligus sebagai upaya menyerap pendapat dan aspirasi masyarakat Jember. Banyak saran dan pendapat masyarakat yang
dituangkan dalam buku saran dan pendapat
tentang rencana Pembangunan Masjid Jami’ Jember ini, bahkan ada 13 buah
gambar masjid yang ikut disarankan oleh masyarakat. Namun
semuanya masih dipandang belum memenuhi persyaratan panitia.
Untuk menguji dan menampung pendapat masyarakat tentang bangunan yang
akan dilaksanakan nanti, Panitia Pusat membentuk Team
Ahli yang terdiri dari :
Ketua : H. Ahmad Mulyadi Balya, Ketua
Harian
Anggota : 1. Yaying K. Keser A.I.A, seorang
arsitek Jakarta tamatan California
2. Ir.
Harwiyono, Kepala DPU Propinsi Jatim
3. Ir Boediono, Kepala DPU Karesidenan Besuki
4. Ir. Imam
Sucipto, Malang
5. Beberapa
tenaga tehnisi dari Jember
V. Ide
dan Rencana Proyek
Masjid selain sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan Islam, juga
merupakan pusat seni budaya Islam yang bernafaskan kebangsaan masing-masing
sehingga bangunannya merupakan kelompok bangunan monumental, arsitektur Islam
dan karakteristik daerah di mana masjid itu
dibangun memberi pengaruh kuat untuk ide dan perencanaannya. Team Tehnis
memilih dan menyetujui konsep Bangunan Masjid Jami’ Jember yang disiapkan oleh
Saudara Yaying K. Keser A.I.A, Jakarta, arsitek tamatan California (sebagaimana
gambar terlampir), dengan alasan :
1.
Motto
Pembangunan Daerah Tk. II Jember yang dikenal dengan Trilogi Pemda, yaitu :
a. Taqwallah, artinya taqwa kepada Allah, dalam arti melaksanakan
segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya
b. Akhlaqul
Kariemah, artinya berpegang teguh pada budi pekerti yang mulia
c. Ilmu yang amaliyah dan amal yang ilmiyah, sebagai landasan segala
upaya dan perbuatan
2.
Dipilihnya bentuk bundar
(segmen bola), yang menggambarkan meluasnya kebutuhan seluruh umat manusia
tanpa dibatasi dengan sudut-sudut tertentu yang kemudian tertuang dalam wujud
bentuk kubah, merupakan segmen-segmen bola yang saling bertumpu satu dengan
yang lain, yang menggambarkan saling berkaitannya kebutuhan manusia dengan yang
lain, di mana pada ini semua agama dan tradisi dipengaruhi oleh bentuk bundar,
sejak dari bangunan Qubah as Sakhrah, di
Masjid Aqsho (dikenal dengan: The Dome of
the rock), juga beberapa agama tauhid tempat ibadahnya dipengaruhi bentuk
bundar. Bahkan ibadah thowaf sejak diwajibkan kepada para malaikat di Arasy
Allah, kemudian di Baitul Makmur hingga ka’bah
di Makkah al Mukarromah selalu
dengan bentuk mengelilinginya (bundar).
Bentuk lengkung juga sudah mulai populer pada masjid-masjid di Mesir dan Persia
(Masjid Ibnu Tulun, Masjid al Azhar, Masjid Zain ad din Yusuf, Masjid Samarra,
Masjid Cordova dan lain-lainnya di mana bentuk
lengkungannya ada yang model besi tapak kuda, dan ada pula yang
meruncing/ Bentuk ini sering digunakan untuk bentuk bingkai kozijn pintu dan jendela pada sekeliling
dinding kubah.
3. Jumlah
kubah yang tujuh. Angka 7 merupakan simbol kemantapan. Kita kenal bahwa
Allah SWT telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi. Demikian pula hari sebanyak 7
hari dalam seminggu. Di kalangan kita,
sering kita dengar bacaan bismillah
7 kali, atau Qul huwalllah 7 kali
dan sebagainya yang mengisyaratkan
adanya kemantapan.
4.
Demikian pula
angka 17 (tujuh belas), yang
diwujudkan dalam jumlah tiang penyangga lantai II di kubah utama adalah mengingatkan kita pada
angka keramat bangsa Indonesia yang telah
merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 atau Nuzulul Qur’an pada tanggal
17 Ramadhan yang kita peringati setiap tahunnya, di samping peringatan adanya
kewajiban melaksanakan 17 rakaat dalam shalat wajib di setiap harinya.
5. Mihrab
dan mimbar
Lahirnya
seni Islam terutama seni bangunan masjid terletak pada mihrab dan mimbar Dari
mihrab dan mimbaryang merupakan bagian
tempat Imam dan Khotib lahirlah berbagai seni bangunan Islam yang tak
berkeputusan Mihrab adalah suatu tempat pada masjid sebagai tempat Imam
memimpin sembahyang dan sekaligus merupakan petunjuk arah kiblat Orang bersujud
di mihrab hatinya terpaut dengan ka’bah di Makkah, tempat ia menghadapkan muka
dan wajahnya .sebagai simbul kesatuan dan persatuan menghadap kepada yang Maha
Tunggal Demikian pula mimbar sebagai tumpuan perhatian jamah dalam mendengarkan
khotbah para khotib yang penuh pesan dan kesan tentang kehidupam manusia
dihadapan Tuhannya dan masyarakatnya Bangunan mihrab akan terkait dengan
mimbar, terdiri dari tiga buah lengkungan yang melukiskan trionya agama yaitu
Iman, Islam dan Ihsan.
6.
Pada
lengkungan mihrab al Mukarom K.H. Achmad Siddiq (alm) menfatwakan agar dituliskan ayat Al Qur’an surat Thaha ayat 14 yang
terjemahnya kurang lebih sbb.:
“Sesungguhnya Aku ini adalah
Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah sholat
untuk mengingat Aku “ sedang di mihrab kanan dan kiriny terpampang lafadz Allah
jalla jalaluhu (Tuhan Maha Besar) dan lafadz Muhammad Rasulullah yang digarap
oleh Sdr Faiz dari Bangil dengan beraneka ragam bentuk seni kaligrafi. Adapun
di sekeliling ruangan kubah utama dituliskbn Surat An Nur sepenuhnya. Semuanya
itu disamping merupakan penampilan seni kaligrafi juga merupakan petunjuk bagi
muslim yang melihatnya
7.
Lantai
tempat sembahyang Utama ditutup dengan marmer Carara dari Itali, karena marmer Tulungagung sekalipun kwalitasnya
memadai, namun tidak ada yang ukuran besar ( 120 X 60 cm ukuran sajadah) Marmer Carara tersebut pesan langsung ke
Itali dari jenis Bianco Carra “C” yang sudah dipotong potong dengan ukuran 60 X
120 X 2 cm dalam keadaan sudah dipoles seharga US $ 55.455,00 dan memperoleh
pembebasan bea masuk / pajak pertambahan nilai dari Menteri Perdagangan RI (
Keputusan Menteri Keuangan No. 1444/MK/III/12/1975 tgl 15 Desember 1975, sedang
ruang tempat sembahyang lain memakai tegel teraso dengan nat kuningan
8.
Pada trap
lingkar di halaman digunakan batu bata berongga dri keramik yang diolah dengan
mesin, produksi PT Super Bata Cibitung Bekasi Jawa Barat untuk memperoleh bahan
yang kuat ( tidak mudah pecah )dan
warnanya awet
VI Lokasi Proyek Masjid
Jami’ Jember
Penentuan lokasi Proyek
Pembangunan Masjid menjadi masalah
tersendiri karena konsep bangunan masjid
dengan 7 kubah yang diutarakan dimuka memerlukan tanah yang luas sehingga ada yang mengusulkan di tempatkan di
sekitar Sembah Demang untuk memperoleh
tanah dan lokasi yang luas dan tinggi, ada yang mengusulkan
ditempatkan tanahnya H.Salim Arifin
(sekarang ditempati Kantor Telkom ) dekat dengan Pasar Tanjung agar jamaahnya menjadi banyak dan sebagian lagi menghendaki bangunan masjid
tersebut hendaknya tetap di pusat kota dengan membongkar Masjid yang lama.
Pendapat terakhir ini mendapat
tantangan dari seorang tokoh Ulama, beliau tidak menyetujui renovasi masjid tersebut dengan membongkar
masjid yang lama karena menghilangkan
jariyah orang orang terdahulu. Akhirnya Bupati
Abd. Hadi selaku Ketua Panitia Pusat
Pembangunan Masjid Jami’ Jember mengambil jalan tengah yaitu bahwasanya
Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
diletakkan di tengah kota disamping masjid yang lama, ( tanpa membongkar masjid
lama) dengan cara :
1.
Membeli
tanah dan rumah sederetan toko-toko dipinggir
Jl Raya Sultan Agung
2.
Membeli
rumah rumah huni diatas tanah pengairan dekat sungai Jompo
3.
Membeli
tanah di Arjasa untuk mengganti dan memindahkan tanah dan rumah dinas / Kantor
Pembantu Bupati Jember Kota
4.
Memindahkan
selokan penggelontor yang tadinya di tengah tanah proyek ke pinggir jalan atau
pinggir proyek Masjid Jami’ Jember
Untuk keperluan ini
dibentuklah suatu Panitia Khusus yang diketuai oleh Kepala Kantor Agraria ( R. Sunartio) untuk
negosiasi dengan para penghuni calon lokasi proyek termasuk didalamnya
mengupayakan izin kepada instansi atasan
(DPU Propinsi) untuk tukar guling
Kantor Pembantu Bupati Jember Kota
Dengan demikian dapat diperoleh luas tanah untuk proyek Masjid Jami Jember Sebagai berikut:
a.
Luas tanah komplek Kawedanan
= 4.759,125
M2
b.
Luas tanah komplek Pertokoan
=
937,50 M2
c. Luas tanah komplek
Perumahan =
3.439,85 M2
d.
Luas tanah komplek Selokan
=
697.50 M2
Jumlah ……………………………… = 9.833.975 M2
Penggantian nilai
rumah dn bangunan msyarkat yang kena proyek masjid ini cukup memadai dan
memuaskan pemilik rumah /tanah tsb terbukti dengan adanya dua keluarga yang
minta kepada Panitia agar rumah permanent yang mereka tempati ikut dibeli oleh
Panitia, sebab disamping mereka memperoleh ganti rugi rumah dan tanah, masih
ditambah bahwa ybs masih diberi
fasilitas memperoleh sebuah bedag di Pasar Tanjung dan bekas rumah yang
dibongkar boleh dibawa untuk digunakan dan dimanfaatkan di rumah barunya Luas
masing masing ruangan dalam Proyek Pembangunan
Masjid Jami’ Jember Ruang Imam …………………………………………… ...91,65 M2
1.
Ruang
sembahyang utama ………………………………
962.50 M2
2.
Ruang
sembahyang Wanita……………………………...
314.80 M2
3.
Ruang
sembahyang anak anak ………………………….
314.80 M2
4.
Toilet
wanita ( sekarang tempat sholat wanita ) …………. 48,25 M2
5.
Urinoir
pria ( sekarang tempat sholat pria )
……………. 48,25 M2
6.
Pancuran
air wudlu wanita ……………………………… 113,125
M2
7.
Pancuran
air wudlu pria ………………………………… 113,125 M2
8.
Selasar
………………………………………………… 112,50 M2
9.
Halaman
teraso beton bertulang …………………………
576,00 M2
11 Haaman koral
…………………………………………. 877,50 M2
12 Halaman rumput / bunga
………………………………. 4.951,395 M2
13
Menara ………………………………………………… 15,437
M2
14
Gardu listrik …………………………………………….
100,00 M2
----------------
Jumlah ………………………………………………….
Catatan
: a. Tangga utama kanan dan kiri 735.00 M2
b. Ruang sembahyang lantai II 459.643 M2
Ukurab ketinggian bangunan proyek sebagai berikut :
1.
Dari permukaan tanah …………………………………… …
..0,30 m
2.
Lantai kubah utama / kanan dan kiri
…………………….. 1,38 m
3.
Puncak kubah ruang Utama …………………………….. 14,585 m
4.
Puncak kubah tempat sholat wanita dan anak anak
……… 8,43 m
5.
Dasar pondasi kubah utama / tempat sembahyang kanan/kiri
1,65 m
6.
Puncak tempat sembahyang wanita/anak anak kanan/kiri … 5.95
m
7.
Puncak ruang sembahyang yang kecil kanan
/kiri… ……….. 4,22
m
8.
Dasar
pondasi ruang mushoilla wanita dan anak anak ……… 1,80
m
9.
Ketinggian
lantai II kubah utama ……………………………
6,14 m
10. Dasar pondasi menara
…………………………………….. 1,95 m
11. Puncak menara s/d
penangkal petir………………………….
32,90 m
12. Puncak menara
s/d ujung atas penangkal petir
……………../ 38,90 m
13. Lengkung beton kubah utama ……………………………… 45 m
14. Lengkung beton musholla kanan kiri
……………………….. 30,10 m
15. Lengkung beton musholla kecil kanan/kiri
………………….. 17 m
16. Lengkung beton tempat wudlu kanan kiri
…………………… 12 m
17. Diameter kubah utama ……………………………………… 34
m
18. Diameter tempat sembahyang wanita / anak anak
……………. 20 m
19. Diameter lantai II kubah utama
………………………………. 23 m
20. Diameter tempat sembahyang kecil kanan/kiri
………………... 11 m
21. Diameter tempat wudlu kanan / kiri
………………………….. 8 m
22. Panjang pagar
……………………………………………….
180 m
23. Talud s. Jompo (panjang 62 m,tinggi 9 m, lebar
pondasi 4,5 m, puncak 0,60 m
24. Pemindahan selokan (panjang 141 m, lebar 2,5 m,
dalam 1,5 m, tebal tutup plat
kanan kiri jalan masuk 0,12 m
dan di jalan masuk 0,30 m
VII
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Masjid Jami’ Jember
1.
Tanggal 3
Agustus 1973 dimulai pengosongan dan pembongkaran bangunan dan sebagainya di
lokasi proyek untuk memperoleh lahan pembangunan.
2.
Pada
tanggal 19 Agustus 1973 diadakan selamatan di tempat proyek, dihadiri oleh
Muspida, Wakil Ketua DPRD, Bupati dan pelaksaana, kemudian diteruskan dengan
pencangkulan pertama pembuatan pondasi yang dilaksanakan berturut-turut oleh
almukarom KH Achmad Siddiq, Dan Dim 0824, Wakil Ketua DPRD (KH Muchith Muzadi, BA) dan Bupati Kepala
Daerah Tk. II Jember, beserta para pelaksana lainnya.
3.
Pada
tanggal 30 Agustus 1973 dimulai peletakan batu pertama serta pengecoran
pertama dilakukan oleh Gubernur Propinsi
Jatim (H. Moh.Nur) beserta para ulama di Jember, dilanjutkan pada tanggal 31
Agustus 1973 dtetapkannya penentuan arah kiblat dengan Surat Keputusan Bupati
Dati II Jember No. Sek/III/61/1973 tanggal 8 September 1973.
4.
Nilai/
harga Proyek Pembangunan Masjid Jami’
Jember. Harga bangunan induk
Proyek meliputi 7 bangunan tersebut di atas, sebesar Rp. 700.000.000,00
termasuk harga proyek yang sudah dilaksanakan meliputi :
a. Pembuatan talud penahan arus sungai Jompo …………
Rp. 8.800.000
b. Pemindahan dan penutupan selokan dengan beton ……… Rp. 9.250.000
c. Pembuatan pagar halaman keliling …………… ……… Rp. 10.000.000
d.
Pembuatan trotoar tepi jalan …………………………. Rp. 7.500.000
e. Gardening
…………………………………………… Rp. 5.000.000
f.
Lampu hias dan lampu halaman ………………………. Rp. 15.000.000
g. Generator set 2 buah @ 50 KVA compleet …………… Rp.
16.000.000
h. Tambahan 3 buah menara
(usul Gubernur) @ Rp.30 juta Rp
90.000.000
i. Sumur artetis (karena
debit PDAM kurang) ……………. Rp.
3.000.000
j, Jembatan layang melintang
Jl Raya Sultan Agung sebagai peng
hubung masjid baru dengan
masjid yang lama……………… Rp. 25.000.000
k. Pemindahan patung Let Kol
Serudji ……………………… Rp. 25.000.000
l. Pembetulan jalan raya dan
pembuatan tempat parkir kendaraan
di tepi alun-alun
……………………………………………. Rp.
10.000.000
m Pembuatan rumah jaga dan
gudang ………………………. Rp.
3.000.000
n.
Penyempurnaan Masjid Lama menjadi Islamic
Centre dan
tetap berfungsi sebagai masjid …………………………… Rp. 50.000.000
o. Pembelian
buku-buku perpustakaan 2.500 buah …………
Rp. 2.500.000
p. Interior dan
meubelair Islamic Centre ……………………… Rp. 7.500.000
Jumlah dana
tambahan untuk penyempurnaan proyek ……….
Rp. 288.060.000
VIII.
T ender Proyek
Dengan selesainya perhitungan tersebut, Panitia Pusat Pembangunan
Masjid Jami’ Jember mengumumkan adanya tender dengan Surat Pengumuman No.
01/PPMJ/1973 tanggal 2 Mei 1973. Bagi yang berminat berpartisipasi dalam
pelaksanaan Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik dalam daerah Kabupaten Jember
maupun di luar Kabupaten Jember supaya mengajukan pra kualifikasi tentang identitas dan bonafiditas perusahaannya, serta sanggup memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Panitia, antara lain :
1.
Peminat
akan menjadi Seksi Pelaksana pada Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember
berarti ia harus selalu ikut serta dalam rapat-rapat panitia sekurang-kurangnya
ada wakil yang dapat dipercaya dengan kuasa penuh.
2.
Oleh
karena dana dari Panitia masih belum terkumpul, menunggu terkumpulnya sumbangan
padi dari masyarakat, maka peminat harus menyetorkan dana lebih dahulu sebesar
Rp. 500.000.000,00 sebagai bukti kesanggupannya untuk voor finacering atas beaya proyek
Mengingat proyek ini adalah proyek yang cukup besar, maka tender/
penawaran utama diarahkan kepada pemborong local.
Ada 9 pemborong di Jember yang ditawari menjadi calon pelaksana, antara lain :
1.
PT Tri
Usaha Bhakti, Kebonsari Jember
2.
CV
Blambangan, Jember
3.
CV
Argopura, Jl. Remaja Jember
4.
CV Putra
Mas, Jl. Yos Sudarso 189 Jember
5.
CV
Panglima, Jl. Imam Bonjol Jember
6.
PT Oke
Mas, Jl. Mangunsarkoro No. 18 Jember
7.
CV Raung
Jaya, Jl. Pattimura No. 40 (Z. Abidin) Jember
8.
Fa P.B.Dm,
Jl Maluku Jember
9.
PT Kjekar,
Jl. Sudarman No. 1 Jember
Calon Pelaksana dari Luar Daerah ditawarkan kepada 13 Pemborong,
yaitu :
1.
PN. P P,
Jl. Raya Darmo No. 45 Surabaya
2.
PN Nindya
Karya, Jl. Raya dr. Sutomo 23 Surabaya
3.
PN Waskita
Karya, Perak Timur No. 86 Surabaya
4.
PN Adhi
Karya, Jl. Pasar Besar No. 1 Surabaya
5.
PN Hutama
Karya, Jl. Comal No. 20 Surabaya
6.
PT Optima,
Jl. Oerip Sumoharjo No. 50 Surabaya
7.
CV Muara, Jl. Sarangan IV/11 Surabaya
8.
PT Dieng, Jl. A. Yani 23 Malang
9.
PT Budi
Agung, Jakarta
10. PT Repenas, Krekot Bundar No. 6 A Jakarta
11. PT Sastra Kencana, Jl Merdeka Utara Jakarta
12. PT Udipta, Jl Budi Kemuliaan No. 10 B Jakarta
13. CV Judo & Co, Yogyakarta
Dari semua pemborong
tsb diatas baik local maupun luar
daerah telah dinyatakan lulus bonaviditasnya
dalam prakwalifikasi tetapi tidak
ada yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan dengan sistim voor financering, kecuali hanya Sdr.
Umar Muhammad, Direktur PT Udipta
Jakarta yang pada tanggal 10 Juli 1973 bersedia bekerja dengan sistem voor financering dan pada tanggal 14
Juli 1973 mentransfer keuangannya
sebesar Rp. 500.000,00 ke Kas Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember
serta mempertaruhkan kekayaannya berupa Hotel Sabang Metropolitan di Jl Sabang
Jakarta. Dengan demikian Seksi Pelaksana diberikan kepada Direktur Utama PT
Udipta yang berkedudukan di Jl. Budi Kemuliaan No. 10B Jakarta, lewat Surat
Keputusan Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember No.47/PPMJ/KPTS/1973
tanggal 16 Juli 1973, dibantu oleh Cabangnya di Jember yang dipimpin oleh Saudara
Mohammad Ghozi dan sejak penunjukan tersebut maka pekerjaan di mulai.
IX. Sumber Dana Proyek
Pembangunan Masjid Jami’ Jember
9.1 Modal Dasar
1.
Motto
Pembangunan Daerah Kabupaten Jember berupa Trilogi Pembangunan Daerah Kabupaten
Jember, yaitu Taqwallah, Akhlaqul Kariemah dan Amal yang ilmiyah serta ilmu
yang amaliyah.
2.
Bersatunya
ulama dan umaro yang dilandasi dengan Sabda Rasulullah Saw “Shinfani minannas, idzaa sholuha sholuhannas, waidza fasada
fasadannas, al-ulama wal-umaro”.
3.
Besarnya
penduduk Jember yang telah mencapai 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu)
lebih yang sebagian besar (90 % ) beragama Islam.
4.
Potensi
Kabupaten Jember yang merupakan areal yang subur makmur (karunia Allah SWT
semata), terdiri dari :
a. Tanah sawah tehnis ……………………………………. 75.744,157 HA
b. Tanah sawah non tehnis ………………………………. 6.596,470 HA
c. Tanah tegalan
…………………………………………. 39.806,060 HA
d. Tanah pekarangan
…………………………………….. 27.299,342 HA
e. Tanah desa
…………………………………………... 177,111 HA
f. Tanah tambak
………………………………………… 39,483 HA
g. Tanah kering lainnya
………………………………….. 1.985,566 HA
h.
Hutan ( rimba, jati dan bamboo ) ………………………
112.192.700 HA
i. Tanah perkebunan ( Negara / Daerah / Swasta
) ……….. 48.226,816 HA
j.
Tanah Negara lainnya ………………………………….
12.740,900 HA
Jumlah seluruh wilayah Kabupaten
Jember 324.804,627 HA
X. Penggalian Dana Untuk
Masjid Jami’ Jember
Penggalian dana untuk pembangunan Masjid Jember dipimpin oleh Mayoor
H Moch Syariin, selaku Ketua Seksi Dana Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’
Jember, dengan cara :
1.
Menghimpun
sumbangan masyarakat yang memiliki sawah berupa padi/gabah sebanyak satu
kwintal per hektar selama 2 musim dilandasi oleh Keputusan Rembug Desa
di masing masing desa Padi/gabah sumbangan dari masyarakat tsb dihimpu
di Pabrik pabrik Beras yang ditunjuk ole Panitia Pusat Pembangunan
Masjid Jami’ Jember untuk diolah
danmemprosesnya menjadi beras untuk kemudian dijual.
Dari sumbangan para
petani Jember berupa padi/gabah didapat dana sebagai berikut :
No
|
Tahun
|
Terkumpul gabah
|
Dijual (Rp)
|
Keterangan
|
01
02
03
04
05
06
|
1973
1974
75/76
tambahan
1977
1978
|
4.922.179
kg
3.122.603
2.808.133 kg
123.415
kg
349.678
k70.634 kg
|
178.137.300,00
178.137.300,00
163.245.835,20
7.961.560,00
14.900.000,00
4.661.884,00
|
Dijual ke CV Blambngan
Dijual ke CV Puji Jaya
Kelanjutan tahun yg lalu
Sda
Sda
Sda
|
Jumlah / total
|
11.396.642 kg
|
518.791.483,00
|
Periksa salinan buku Kas
|
2. Pengumpulan sumbangan lewat blangko INFAQ :
a. Blangko Infaq yang dicetak tahap pertama senilai Rp. 53.000.000
b. Tambahan cetak blangko Infaq kedua
senilai Rp.
47.000.000
Jumlah blangko infaq yang
dicetak senilai
Rp. 100.000.000
Yang dapat diuangkan dari
masyarakat seluruhnya Rp.
38.520.461,50
Blangko yang tidak dapat
diuangkan senilai Rp. 61.479.538,50
3.
Di samping pengumpulan dana lewat sumbangan petani
berupa padi/ gabah dan pengumpulan dana lewat infaq kepada masyarakat yang
berminat, masih didapatkan sumbangan dalam bentuk lain, antara lain dari
Pegawai Negeri, Pengusaha tembakau, Calon Haji, Organisasi, NTCR (Nikah, Talak,
Cerai, Rujuk lewat Depag Kabupaten Jember dan perorangan yang seluruhnya
diperoleh dana sebesar Rp. 145.530.8678,98
4. Bantuan dari Menteri Dalam Negeri, sebesar Rp. 25.000.000,00
5. Bantuan dari Pemerintah Daerah Tk. II Jember, sebesar Rp. 61.500.000,00
REKAPITULASI PEMASUKAN
DANA SUMBANGAN
A. Sumbangan
petani berupa padi/ gabah senilai Rp.
518.791.483,20
B. Penyebaran blangko infaq suka rela senilai Rp. 38.520.461,50
C. Pegawai Negeri, Pengusaha dan lain
lain Rp
145.530.878,.98
D. Bantuan dari Menteri Dalam Negeri RI
sebanyak Rp.
25.000.000,00
E.
Bantuan dari Pemerintah Daerah Tk.II Jember Rp. 61.500.000,00
Dana Sumbangan untuk pembangunan Masjid Jami’ Jember Rp. 789.342.823,68
X. Pelaksanaan Pembangunan
Masjid Jami’ Jember
Sebagaimana telah dijelaskan pada mula pertama bangunan ini
dilaksanakan, bahwa pelaksanaan pembangunan Masjid Jami’ Jember ini tidak
diborongkan, tetapi dilaksanakan sendiri oleh Seksi Pelaksana Panitia Pusat
Pembangunan Masjid Jami’ Jember, dalam hal ini semula ditunjuk Saudara Umar, Direktur PT UDIPTA, Jl
Kemuliaan 10B Jakarta, kemudian diteruskan oleh Saudara Ghozi, seorang
pengusaha di Jember yang diikat dengan surat perjanjian kerja yang ditanda
tangani bersama pada tanggal 22 Maret 1974, dengan memperhitungkan kembali
beaya proyek urgen saja sebesar Rp.
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dengan sistin voor financering.
Hal ini dilakukan karena panitia pada waktu itu masih belum
mempunyai modal berupa uang tunai. Modal yang dimiliki oleh panitia pada waktu
itu hanya berupa tekad yang bulat dan keyakinan yang mendalam bahwa tidak ada
pembangunan masjid yang tidak dapat selesai dilakukan sebagaimana yang telah
dinasehatkan oleh Menteri Agama RI (pada waktu panitia ini menghadap beliau
untuk mohon do’a restu). Dalam keadaan seperti ini sudah barang tentu tidak
mudah mencari pemnborong yang sudi melepaskan uangnya untuk membiayai
pembangunan secara voor financering, karena
jaminannya tidak dapat disodorkan dengan pasti. Inilah sebabnya dipilih cara
pelaksanaan sendiri (eigen beheer ) sambil
menunggu terkumpulnya modal yang masih berada di tangan para dermawan.
Dalam perjanjian kerja yang diikat dan ditandatangani bersama pada
tanggal 22 Maret 1974 tersebut, dicantumkan beaya sebesar Rp. 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah), tetapi dalam pelaksanaannya banyak pekerjaan
tambahan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Dewan Direksi, di
samping akibat adanya kenaikan harga bahan utamanya, yaitu besi beton, semen
dan material lainnya, sehingga setelah diadakan perhitungan secara menyeluruh
sesudah bangunan ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri beserta Menteri Agama
RI, jumlah pembeayaan menjadi naik sebesar Rp. 160.000.000,00 (sertaus enam
puluh juta), sehingga karenanya bangunan Masjid Jami’ Jember tersebut telah
menelan beaya sebesar Rp. 700.000.000,00 +_ Rp. 160.000.000,00 menjadi Rp
860.000.000,00 (delapan ratus enam pulh ribu juta rupiah). Terjadinya kenaikan
beaya tersebut memang sudah mnelalui
proses musyawarah Dewan Direksi, setiap terjadi pergeseran pekerjaan
atau perubahan volume pekerjaan sebagaimana yang dinyatakan dalam perjanjian
kerja.
Dari jumlah Rp. 860.000.000,00 tersebut yang sudah dibayar oleh
Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember baru mencapai jumlah Rp.
785.075.993,00, sehingga sampai dengan selesainya proyek masih tersisakan
hutang sebesar Rp. 860.000.000,00 – Rp. 785.075.000,00 sama dengan Rp. 74.924.007,00 (tujuh puluh empat juta
lima puluh ribu rupiah ).
Pengeluaran lain yang perlu dijelaskan di sini adalah pengeluaran
untuk beaya administrasi Panitia Pusat Pembangunan Masjid Jami’ Jember, baik
berupa beaya untuk mencetak kupon infaq, surat
menyurat, transport dan sebagainya, seluruhnya menelan beaya sebesar Rp.
764.842,33 ditambah dengan pengeluaran untuk insentif pelaksana pengedar infaq
sebesar Rp. 3.501.860,00. Sampai dengan
tanggal 27 Mei 1979, saldo kas Panitia Pembangunan Masjid Jami’ Jember tinggal
Rp. 128,35 (periksa lampiran bagian akhir buku kas Panitia).
X.
Kelengkapan bangunan Masjid
Kelengkapan bangunan Masjid Jami’ Jember ini digarap oleh Saudara M.
Ba ‘Abdullah, Jl Kantor Pos 296 Bangil, meliputi :
1. Instalasi Sound System yang
diatur dengan sebuah kabinet di sebelah
ruang Imam, berukuran 172 X 66 X 52 cm, terdiri dari beberapa trap :
a. Trap 1, melayani 4 corong
di menara @ 60 watt dan 3 corong di
halaman @ 30 watt
b. Trap II, melayani sejumlah
loud speaker di kedua ruang sembahyang di sisi
selatan
c. Trap III, melayani
sejumlah loud speaker di kedua tempat sembahyang di sisi utara
d. Trap IV, melayani sejumlah loud speaker di Lantai Utama bagian
atas
e. Trap V, melayani sejumlah loud speaker di lantai utama bagian
bawah
f. Di samping itu disediakan pula suatu amplifier untuk perekaman dan sebagainya
2.
Instalasi
Penangkal Petir di 3 buah kubah, masing-masing kubah dengan 4 penyalur arus
petir. Keempat penyalur arus petir tersebut berakhir pada electroda tanah melalui penghubung bawah yang dalamnya maing-masing
8 meter.
3.
Instalasi
listrik yang berinduk di ruang sebelah ruang Imam yang dihubungkan dengan kabel
Kabul yang mampu dialiri listrik sampai dengan 60 KVA (60.000 watt). Yang ada
sekarang baru 10 KVA (10.000 watt) yang
terbagi untuk seluruh ruangan masjid termasuk halaman.
XI. Upacara Peresmian
Masjid Jami’ Jember
Masyarakat Kabupaten Jember pantas kalau bergembira ria dengan
selesainya proyek Masjid Jami’ Jember, karena pada saat itu juga telah dapat
diselesaikan beberapa proyek yang cukup besar dan melibatkan segenap masyarakat
Jember, antara lain pembangunan Pasar Tanjung yang menelam beaya hampir Rp.
200.000.000,00 dan pembangunan Gedung Olah Raga Argopura (bulu tangkis) yang
menjadi primadona masyarakat Jember, di mana waktu itu salah satu putra Jember
(Mulyadi) dapat meraih juara nasional dan sekaligus peresminan Kota
Administrasi Jember, serta melantik Wali Kota Administrasi Jember. Upacara yang
merupakan puncak kegembiraan masyarakat Jember tersebut dihadiri pula beberapa pejabat dari Jakarta,
antara lain :
1. Menteri Dalam Negeri R.I., Amir Machmud
2. Menteri Agama RI, K.H. Mukti Ali
3. Duta Besar Negara Siria,
Negara Iran dan Republik Arab Mesir
4. Kuasa Usaha Negara al
Jazair, Negara Saudi Arabia dan Kuasa
Usaha Negara Iraq
5. KH Hamka, Jakarta
6. Gubernur Propinsi Jawa Timur
Kegembiraan ini ditumpahkan oleh masyarakat pada malam harinya
setelah pesersmian tersebut dilaksanakan dengan membunyikan ribuan mercon dan bom blanggur. Yang terakhir kemudian
dihentikan oleh panitia, karena dikhawatirkan beton shel kubah masjid yang
belum begitu kering tersebut tidak mampu menerima tekanan akibat bunyi blanggur tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, KH
Achmad Siddiq dalam orasi pengajiannya memproklamirkan :
a.
Nama
Masjid yang baru diresmikan tersebut dengan nama MASJID JAMI’ AL BAITUL AMIEN
JEMBER, yang merupakan salah satu pilihan dari beberapa nama dari Masyarakat
termasuk KH Bey Arifin yang mengajukan
nama “Masjid Al Baitul Ma’mur dan masjid al Falah, karena berasal dari Petani.
Nama Masjid Jam’ tetap dipertahanlan sekalipun menurut ketentuan harus bernama
Masjid Raya karena merupakan Masjid Ibu Kota Kabupaten.
b.
Mengikrarkan
bahwa status Masjid al Baitul Amien tersebut adalah WAKAF meliputi semua ruang yang ada dalam bangunan
majid tersebut yang berarti ruang
selasar dan yang diluar bangunan masjid tersebut bukan berstatus masjid, tetapi
bagian/ milik masjid, hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada orang
muslimah/wanita yang sedang udzur/ haid yang ingin melihat masjid yang indah ini.
c. Masjid ini untuk selanjutnya dikelola oleh sebuah Yayasan
yang di sebut dengan Yayasan Masjid Jami’ Al Baitul Amien Jember yang
kemudian dikokohkan dengan Akta Notaris Adi Poernomo SH
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus